Jumat, 21 Agustus 2015

Status Kemutlakan Air PDAM



Fiqh Abah Guru
Hati-hati dengan air ledeng yang masih baru, jika masih berasa dan berbau tawas yang sangat. Sebab itu berarti adalah air yang berubah salah satu sifatnya dan bukan air mutlak lagi. Padahal bersuci, baik mandi wajib, berwudhu maupun menghilangkan najis atau istinja hanya sah bila dengan air mutlak.

Namun, jika air yang berasa dan berbau tawas tadi didiamkan dulu semalaman atau lebih dan bau serta rasa tawasnya menjadi hilang, maka air PAM itu menjadi air mutlak lagi. Demikian makna kalam Abah Guru

__________________
Jar ulun, “bagus banar kalau kita baisi tandon, supaya air PDAM yang masih bersifat tawas tadi “tatandak” (didiamkan dulu) di dalamnya, sehingga air yang turun dari atas sudah mutlak lagi. Demikian, mun ulun salah, tolong koreksi…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar