Fiqh Abah
Guru
Hati-hati dengan air ledeng yang masih baru, jika masih
berasa dan berbau tawas yang sangat. Sebab itu berarti adalah air
yang berubah salah satu sifatnya dan bukan air mutlak lagi. Padahal
bersuci, baik mandi wajib, berwudhu maupun menghilangkan najis atau
istinja hanya sah bila dengan air mutlak.
Namun, jika air yang
berasa dan berbau tawas tadi didiamkan dulu semalaman atau lebih dan
bau serta rasa tawasnya menjadi hilang, maka air PAM itu menjadi air
mutlak lagi. Demikian makna kalam Abah Guru
__________________
Jar
ulun, “bagus banar kalau kita baisi tandon, supaya air PDAM yang
masih bersifat tawas tadi “tatandak” (didiamkan dulu) di
dalamnya, sehingga air yang turun dari atas sudah mutlak
lagi. Demikian, mun ulun salah, tolong koreksi…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar