Kamis, 27 Agustus 2015

Sahkah sholat di belakang Imam yang tidak Fashih?



HUKUM SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TIDAK FASIH

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَؤُمُّ اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتــَابِ اللهِ تَعَالى وَأَكْثــَرُهُمْ قِرَاءَةً... (رواه الإمام مسلم وآخرون)
“Imam bagi suatu kaum adalah yang paling fasih bacaan qurannya dan paling banyak hafalan qurannya” (HR. Imam Muslim dan Imam-Imam Hadits yang lain).

Al-Imam Abu bakar bin Muhammad al-Husaini al-hishni addimsyaqi berkata dalam kitab beliau kifayatul akhyar (juz 1 ha.l 135)
وَلاَ يَأتَمُّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ قاَرئٌ بِأُمِّيٍّ
“Seorang laki-laki tidak boleh bermakmum kepada seorang perempuan, demikian juga seorang yang qori tidak boleh bermakmum kepada seorang yang ummi.”

Pengertian ummi adalah orang yang tidak bagus bacaan fatihahnya, baik orang yang tidak hafal fatihah, atau hafal seluruhnya kecuali satu huruf, atau yang meringankan bacaan tasydid karena kekeluan lidahnya, atau orang yang mengganti satu huruf dengan yang lain, seperti huruf ra’ diganti dengan ghain, atau syin diganti dengan tsa’.

          Para Imam mazhab yang empat sepakat tentang batalnya sholat seorang qori di belakang seorang yang ummi. Mari kita perhatikan perkataan Imam Nawawi penyusun riyadhushsholihin berikut:
فَرْعٌ: إِذَا صَلَّى اْلقَارِئُ خَلْفَ أُمِّيٍ بَطَلَتْ صَلاَةُ اْلمَأْمُوْمِ وَصَحَّتْ صَلاَةُ اْلإِماَمِ، وَكَذَا اْلمَأْمُوْمُوْنَ اْلأُمِّيُّوْنَ كَمَا قَدَّمْنَاهُ. هذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ أَحْمَدَ. وَقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَمَالِكٌ: تــَبْطُلُ صَلاَةُ اْلإِماَمِ وَالْمَأْمُوْمِ وَالْقَارِئِ وَالأُمِّيِّ، ِلأَنــَّهُ أَمْكَنَهُ الصَّلاَةُ خَلْفَ قَارِئٍ فَبَطَلَتْ صَلاَتُهُ لِتــَرْكِ قِرَاءَةٍ قُدِرَ عَلَيْهَا.
Furu’: Jika seorang qori sholat di belakang seorang ummi, maka batallah sholat makmum, sedangkan sholat imam dan para makmum ummi yang lain adalah sah sebagaimana telah kami kemukakan. Inilah mazhab kita (Syafi’i) dan mazhab Ahmad. Sedangkan Abu Hanifah dan Malik berkata: sholatnya imam, makmum, qori dan ummi semuanya menjadi batal, karena memungkinkannya sholat di belakang seorang qori. Maka batalnya sholat mereka karena meninggalkan bacaan yang semestinya dapat dilakukan…(Syarh al-Muhadzdzab, juz 4 bab shifatul a’immah hal.234.)
          Karena itu wahai saudaraku! Kita semestinya memilih imam yang fasih bacaan qur’annya demi sahnya sholat berjamaah kita. Para imam sholat, sebelum sholat sering berkata: ratakan shaf dan isi yang kosong, karena rata dan rapatnya shof termasuk dari kesempurnaan sholat berjamaah. Kalau rata dan rapatnya barisan sholat merupakan kesempurnaan sholat berjamaah, maka fasihnya seorang imam adalah sahnya sholat berjamaah. Ironisnya, kita lebih memperhatikan ratanya shof daripada kefasihan seorang imam.
          Karena itu, marilah kita perbaiki sholat berjamaah kita dengan menunjuk seorang qori yang fasih untuk memimpin sholat kita. Kalau kita merasa bacaan kita tidak fasih, sementara bersama kita terdapat seorang qori fasih yang banyak hafalan qur’annya, maka merupakan sifat kerendahan hati yang terpuji, jika kita mempersilahkan si qori tersebut untuk memimpin sholat.
          Demikianlah, mudah-mudahan segala ibadah kita diterima Allah Swt. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar