HUKUM SHOLAT DI BELAKANG IMAM YANG TIDAK
FASIH
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَؤُمُّ
اْلقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتــَابِ اللهِ تَعَالى وَأَكْثــَرُهُمْ قِرَاءَةً...
(رواه الإمام مسلم وآخرون)
“Imam bagi suatu
kaum adalah yang paling fasih bacaan qurannya dan paling banyak hafalan qurannya”
(HR. Imam Muslim dan Imam-Imam Hadits yang lain).
Al-Imam Abu bakar bin Muhammad
al-Husaini al-hishni addimsyaqi berkata dalam kitab beliau kifayatul akhyar
(juz 1 ha.l 135)
وَلاَ يَأتَمُّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ قاَرئٌ بِأُمِّيٍّ
“Seorang
laki-laki tidak boleh bermakmum kepada seorang perempuan, demikian juga seorang
yang qori tidak boleh bermakmum kepada seorang yang ummi.”
Pengertian ummi
adalah orang yang tidak bagus bacaan fatihahnya, baik orang yang tidak hafal
fatihah, atau hafal seluruhnya kecuali satu huruf, atau yang meringankan bacaan
tasydid karena kekeluan lidahnya, atau orang yang mengganti satu huruf dengan
yang lain, seperti huruf ra’ diganti dengan ghain, atau syin diganti dengan tsa’.
Para
Imam mazhab yang empat sepakat tentang batalnya sholat seorang qori di belakang
seorang yang ummi. Mari kita perhatikan perkataan Imam Nawawi penyusun riyadhushsholihin
berikut:
فَرْعٌ: إِذَا صَلَّى اْلقَارِئُ خَلْفَ أُمِّيٍ بَطَلَتْ صَلاَةُ
اْلمَأْمُوْمِ وَصَحَّتْ صَلاَةُ اْلإِماَمِ، وَكَذَا اْلمَأْمُوْمُوْنَ اْلأُمِّيُّوْنَ
كَمَا قَدَّمْنَاهُ. هذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ أَحْمَدَ. وَقَالَ أَبُوْ
حَنِيْفَةَ وَمَالِكٌ: تــَبْطُلُ صَلاَةُ اْلإِماَمِ وَالْمَأْمُوْمِ
وَالْقَارِئِ وَالأُمِّيِّ، ِلأَنــَّهُ أَمْكَنَهُ الصَّلاَةُ خَلْفَ قَارِئٍ
فَبَطَلَتْ صَلاَتُهُ لِتــَرْكِ قِرَاءَةٍ قُدِرَ عَلَيْهَا.
Furu’: Jika seorang qori sholat di
belakang seorang ummi, maka batallah sholat makmum, sedangkan sholat imam dan
para makmum ummi yang lain adalah sah sebagaimana telah kami kemukakan. Inilah
mazhab kita (Syafi’i) dan mazhab Ahmad. Sedangkan Abu Hanifah dan Malik
berkata: sholatnya imam, makmum, qori dan ummi semuanya menjadi batal, karena
memungkinkannya sholat di belakang seorang qori. Maka batalnya sholat mereka
karena meninggalkan bacaan yang semestinya dapat dilakukan…(Syarh
al-Muhadzdzab, juz 4 bab shifatul a’immah hal.234.)
Karena
itu wahai saudaraku! Kita semestinya memilih imam yang fasih bacaan qur’annya
demi sahnya sholat berjamaah kita. Para imam sholat, sebelum sholat sering
berkata: ratakan shaf dan isi yang kosong, karena rata dan rapatnya shof
termasuk dari kesempurnaan sholat berjamaah. Kalau rata dan rapatnya barisan
sholat merupakan kesempurnaan sholat berjamaah, maka fasihnya seorang imam
adalah sahnya sholat berjamaah. Ironisnya, kita lebih memperhatikan ratanya
shof daripada kefasihan seorang imam.
Karena
itu, marilah kita perbaiki sholat berjamaah kita dengan menunjuk seorang qori
yang fasih untuk memimpin sholat kita. Kalau kita merasa bacaan kita tidak
fasih, sementara bersama kita terdapat seorang qori fasih yang banyak hafalan
qur’annya, maka merupakan sifat kerendahan hati yang terpuji, jika kita
mempersilahkan si qori tersebut untuk memimpin sholat.
Demikianlah,
mudah-mudahan segala ibadah kita diterima Allah Swt. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar